jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh menanggapi kasus seorang pria asal Jatim yang dituding menunggak pajak Rp 32 miliar, terkait aktivitas bisnis enam perusahaan yang tercatat atas nama dirinya.
Pria bernama Adi (43) itu menduga data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu. Karena selama ini tidak pernah memiliki perusahaan.
BACA JUGA: DPR Dalami Kasus Data Kependudukan Bisa Diakses Swasta
"Segera polisi bertindak mengusutnya berkoordinasi dengan (direktorat) pajak dan kumham, karena terkait dengan pendirian perusahaan. Nanti bisa dibuka akta pendirian perusahaan," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Sandiaga Uno Mengaku Semakin Pusing
BACA JUGA: Kemendagri Tak Bermaksud Polisikan Pembongkar Jual Beli Data Kependudukan
Saat ditanya apakah ada langkah tertentu agar kasus yang sama tidak kembali terulang, Zudan menegaskan, data kependudukan yang diduga disalahgunakan oknum tertentu, belum tentu berasal dari dukcapil.
"Data pribadi penduduk kita ada di mana-mana. Jadi, dikumpulkan dan disimpan oleh lembaga lain. Misal data ada di bank, kampus, asuransi, Polri, pajak, di hotel, di club olahraga, di KPU dan lain-lain," ucapnya.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kasus yang dialami Adi kini masih dalam penyidikan pihak berwenang. Meski demikian, enam perusahaan yang mencatut nama Adi diduga bangkrut.
Salah seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan data kependudukan itu telah ditemukan Adi, dengan bantuan kantor pajak dan rekan-rekannya.
"Pelaku mengatakan diberi informasi pribadi yang berbeda dari internet, dan dia memilih (data kependudukan) milik saya," tutur Adi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing
Redaktur & Reporter : Ken Girsang