jpnn.com, MATARAM - Pria inisial SU alias Songak ditangkap Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (7/3) dini hari.
Songak merupakan terduga pembobol brankas berisi uang tunai Rp653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram.
BACA JUGA: Inilah Wanita yang Sedang Dicari Polresta Mataram, Laporkan Jika Anda Melihatnya
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (8/3), Songak merupakan pelaku utama terduga pembobol brankas di kantor PMI Lombok Barat.
"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Hari Brata.
BACA JUGA: Lihat Penampilan Bobby Nasution, Ada yang Membuatnya Sangat Heran
Hari menjelaskan, bahwa selama pelariannya usai berhasil membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Saat lokasi persembunyiannya dikepung kepolisian, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan terduga pelaku pembobolan menggunakan timah panas.
BACA JUGA: Sugeng Tewas Ditembak Mati di Perkebunan Kelapa Sawit
"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.
SU alias Songak diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp653,5 juta; buku tabungan; sertifikat tanah; tiga BPKB mobil; dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp722,5 juta.
Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta.
"Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.
Dari hasil pemeriksaannya, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.
Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo