jpnn.com - PURWOKERTO - AAK (32) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pembiusan terhadap seorang pendeta, Rudiarto Budi Prasetyo (47). Tak hanya itu, pelaku yang masih berstatus mahasiswa sebuah universitas di Jogjakarta ini, kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta handphonenya.
Kapolsek Purwokerto Barat, AKP susanto, Rabu (10/2) kemarin mengatakan, perkenalan tersangka dan korban berawal lewat facebook. Dari facebook tersebut, tersangka mengaku memiliki penyakit yang susah disembuhkan dan membutuhkan pendampingan dari korban.
BACA JUGA: Ck ck ck...Cantik-cantik Ternyata Jambret
Tersangka lalu meminta korban untuk menemuinya di rumah kontrakan di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat. Karena kasihan, korban yang berada di Purbalingga menuju rumah kontrakan tersangka, Senin (8/1) lalu.
"Awalnya pertemuan tidak membuat curiga, karena saat itu korban menyampaikan ada keluhan penyakit. Kemudian pelaku menawarkan minum kepada korban. Minuman ringan itu lalu diteguk korban. Namun lambat laun, korban mengantuk dan tertidur," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA: Top! Polisi Ringkus 24 Curanmor, Tiga Pelaku Ditembak
Setelah korban tertidur, pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Mega Pro berpelat nomor R 2712 DV beserta STNK, sebuah handphone dan uang tunai senilai Rp 150 ribu milik korban.
Usai menggasak seluruh harta korban, pelaku kabur ke Jogjakarta. Peristiwa ini baru diketahui pemilik kontrakan Hadminah (60) yang menemukan korban sudah tak berdaya. Melihat hal itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA: Polda Metro Tambah Masa Tahanan Jessica, Masih Kurang Bukti?
Korban yang merasa menjadi korban pembiusan dan perampasan, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Purwokerto Barat. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. "Dari data yang kami dapat, identitas pelaku lagsung kami ketahui. Senin (8/2) lalu, tersangka dapat ditangkap di rumahnya," jelas Kapolsek.
Di depan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pembiusan lantaran terdesak kebutuhan hidup. Menurut tersangka, dia mencampurkan riklona ke dalam minuman yang diberikan kepada korban.
Dia juga mengaku bahwa sepeda motor milik sang pendeta sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Penyidik ke Australia Telusuri Masa Lalu Jessica
Redaktur : Tim Redaksi