jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap AY dan MK, pelaku mafia tanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang merugikan korban hingga senilai Rp 2,4 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kepada pelaku.
BACA JUGA: Tempat Pijat Plus-Plus Menyediakan Perempuan Muda
Namun belakangan, tanah yang dibeli ternyata punya orang lain, bukan milik MK yang diakui miliknya kepada korban.
Merasa tertipu dengan membayar Rp 2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Terduga Mafia Tanah, Lihat Nih Tampangnya
"Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.
Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum di-back up Macan Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Jatanras Polres Banjarbaru dipimpin AKP Endris Ary Dinindra menangkap terlapor pada Selasa (23/11).
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.
Rifa'i mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen, agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti