Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam

Jumat, 27 September 2024 – 20:37 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang, Banten, menangkap Kepala Desa (Kades) Gembong periode 2013—2019 berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

Kades Gembong itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM

"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9).

Baktiar menyampaikan tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," katanya.

Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan

"Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00," terang dia.

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler