Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi

Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:50 WIB
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat saat rilis kasus begal payudara di Mapolres Tulungagung, Jumat (26/7/2024) (ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Penyidik Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku begal payudara yang kerap beraksi di daerah itu.

Pelaku yang membuat resah para wanita itu berinisial AR (25).

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

Tersangka AR pun dihadirkan polisi dalam gelar perkara kasus cabul tersebut pada Jumat (26/7).

"Pelaku ditangkap di rumahnya, segera setelah tim UPPA berhasil mengidentifikasi dan mendapat petunjuk yang cukup," kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Tulungagung, kemarin.

BACA JUGA: Pengakuan Dede Soal Skenario Kasus Vina Bisa Langsung Diusut, Tak Perlu Laporan

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku AR telah melakukan aksi begal payudara 25 kali.

Namun, tersangka hanya ingat 10 lokasi tempatnya beraksi, sebagai berikut:

BACA JUGA: Jenderal Agus Subiyanto Terbitkan Surat, Kasum TNI & Pangkostrad Ganti Pejabat

1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar Bulan Maret 2023.

2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

3. TKP Jalan Basuki Rahmat depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian ini pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

4. TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari.

5. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari.

7. TKP Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari.

8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari.

9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari.

10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.

"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 TKP tersebut bisa bertambah," ujarnya.

Pelaku AR pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, untuk memperkuat sangkaan, polisi mengimbau para korban bisa menghubungi Nomor Kapolres Tulungagung; 0812-4567-2005.

Para korban menurutnya tidak perlu datang ke Polres, cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp saja.

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," kata AKBP Muhammad Taat.

Tersangka AR dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata dia.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler