Sontoloyo, Perusahaan Buang Limbah ke Sungai, Kok Cuma Ditegur

Jumat, 11 Juni 2021 – 19:13 WIB
DLH Cianjur, Jawa Barat, menemukan saluran air limbah milik perusahaan PT Globalindo Food yang dibuang langsung ke aliran sungai, Jumat (11/6). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - PT Globalindo Food di Jalan Baru Cianjur-Jonggol, di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Petugas Geledah Muatan Truk di Pelabuhan Merak, Lihat Isinya, Tak Disangka

Kepala Seksi Penegak Hukum DLH Cianjur Dindin Solihin mengatakan pihaknya langsung melakukan sidak ke lokasi perusahaan setelah mendapat laporan warga sekitar dan menemukan saluran pembuangan limbah langsung ke sungai.

"Kami menemukan saluran air limbah langsung dibuang ke daerah aliran sungai (DAS) sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan karena air yang dikeluarkan berbusa dan bau," katanya, Jumat (11/6).

BACA JUGA: KPK Usut Kasus Korupsi Dana Covid-19, Nih Orang-orang yang Digarap, Ada Ibu Rumah Tangga

Saat melakukan sidak, ungkap dia, pihaknya menemukan instalasi pembuangan limbah tidak sesuai standar, bahkan instalasi pengolahan limbah yang dimiliki tidak berfungsi dengan baik sehingga pihaknya langsung menegur perusahaan agar segera melakukan perbaikan.

Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika hingga batas waktu ditentukan tidak dilaksanakan perbaikan.

Sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan dengan melibatkan Satpol PP Cianjur, karena perusahaan Globalindo menyalahi aturan karena IPAL yang dimilikinya tidak berfungsi dan membuang limbah langsung ke aliran sungai.

"Kami sudah menegurnya dan memberikan waktu dua minggu agar perusahaan memperbaiki IPAL. Selain itu, kami mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium," katanya.

Dindin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan teguran dan akan melayangkan surat paksaan agar perusahaan memperbaiki IPAL, melengkapi izjin pengolahan limbah cair (IPLC), dan izin TPS limbah B3.

"Kami memberikan waktu tiga bulan atau 90 hari agar perusahaan segera melengkapi apabila dalam waktu tersebut tidak selesai, kami akan memberikan sanksi mulai dari evaluasi dokumen hingga pencabutan izin produksi," katanya.

Sementara pihak PT Globalindo food hingga saat ini belum memberikan keterangan mengenai dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler