jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandung yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain.
"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero di Tangerang Jumat (4/10/2024).
BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
Selain menangkap RA, polisi juga meringkus HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi tersebut.
Pelaku HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran
Mereka dijerat polisi dengan pasal tentang kejahatan terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
BACA JUGA: Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
Pelaku RA lantas berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.
Perdagangan anak itu dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Nah, saat ibu korban berinisial RD pulang ke Jakarta, dia menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Saat itu, tersangka menjawab anak mereka ada di Tangerang.
"Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Mendengar jawaban sang suami, RD kaget dan memutuskan melaporkan kasus itu ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan hingga didapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam