jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang pria berinisial S (32) ditangkap polisi di Labuhan Batu Selatan (Labusel) atas kasus tindak pidana pencabulan.
Menurut polisi, pria sontoloyo itu telah mencabuli putri kandung berkali-kali.
BACA JUGA: Usai Memperlihatkan Film Dewasa, Ayah Memperkosa Anak Kandung
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebut korban sudah dicabuli sang ayah sejak masih berusia 5 tahun hingga 13 tahun.
"Pertama kali tersangka mencabuli korban di kebun saat usia 5 tahun," lkata AKBP Deni Kurniawan di Labuhan Batu, Jumat (1/10).
BACA JUGA: Ini Sosok Veronica, Polwan Berpangkat AKBP di Balik Kesuksesan Laksamana Yudo Margono
Awalnya, pada kejadian pertama itu ibu korban merasa curiga melihat ada bercak darah dan menanyakannya kepada pelaku.
"Namun, pelaku menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tunggul kayu," beber Dedi.
BACA JUGA: Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
Sejak saat itu, S merasa ketakutan dan menghentikan aksi pencabulan terhadap sang putri.
Walakin, S kembali mengulangi aksi bejatnya itu lima tahun kemudian. Dia kembali menggauli korban.
"Perlakuan bejat itu terus dilakukan pelaku sampai usia korban 13 tahun," tutur AKBP Deni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukannya di dalam rumah di saat istrinya sedang keluar bekerja.
"Dalam satu bulan, pelaku menodai sebanyak dua kali," ucap Kapolres.
Aksi ayah cabuli anak itu terungkap setelah korban menceritakan hal itu kepada temannya yang lantas menceritakannya kepada ibu korban.
Mendengar hal itu, ibu korban yang tak terima melaporkannya kepada kepala dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus S dari kediamannya.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak," ucap AKBP Deni Kurniawan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam