Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk

Selasa, 14 November 2017 – 13:59 WIB
HR memerkosa Melati di truk. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SEBATIK - HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).

Saat itu, HR melakukan perbuatan asusila di dalam truk yang dikendarainya di Jalan Sei Batang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Rumput Liar Jadi Saksi Perbuatan Asusila Teman Kerja

Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pemerkosaan dilakukan pada malam hari.

“Korban pemerkosaan sudah termasuk dewasa karena sudah tidak sekolah lagi,” kata Karyadi kepada Radar Nunukan, Senin (13/11).

BACA JUGA: Siswi SMP Lemas saat Pulang Sekolah, Ternyata Ulah Paman

Peristiwa itu bermula saat HR dan Melati bertemu di jalan. HR langsung meminta nomor telepon Melati.

Setelah itu, mereka berkomunikasi intensif selama dua hari. HR akhirnya mengajak Melati ketemuan.

BACA JUGA: Rayuan Gombal Karyawan Bikin Anak Majikan Ternoda

Namun, Melati tidak merespons keinginan HR. Penolakan itu tak membuat HR kehilangan akal.

Dalam keadaan mengangkut material menggunakan truk, HR menjemput Melati, Minggu (29/10).

“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.

Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.

Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lama Menjomlo, Duda Muda Gelap Mata Lihat Pelajar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler