jpnn.com - JAKARTA - Seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (7/11).
Sopir ambulans itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
BACA JUGA: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Penasihat Hukum Singgung Soal Perintah Ferdy Sambo
Ahmad Syahrul Ramadhan di hadapan majelis hakim PN Jaksel menjelaskan detik-detik mobil ambulans yang dikendarainya dikawal Provos Polri menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2022 malam.
Ahmad diperintahkan untuk mengantar jenazah Brigadir J seusai insiden penembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA: Ini Hasil Tes Usap Putri Candrawathi dkk Sepulang dari Magelang
Semula, Ahmad hendak menghidupkan lampu mobil ambulans.
Namun, seorang petugas meminta Ahmad segera meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kamaruddin kepada Ferdy Sambo, Pakai Kata Seremonial & Formalitas
"Pas saya mau menyalakan lampu ambulans, “Tahan dahulu, mas. Tunggu arahan saja, nanti dikawal”,” kata Ahmad di ruang sidang.
Lalu, mobil ambulans yang dikemudikan Ahmad dikawal mobil Pajero Provos.
"Ada anggota Provos turun, bertanya, “Kamu sama siapa, mas?”, “Saya sendiri” Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," ujar Ahmad.
Dia menjelaskan bahwa jenazah Brigadir J setiba di RS Polri tak langsung dibawa ke ruang jenazah.
Namun, jenazah Brigadir J terlebih dahulu dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.
"Saya tanya, “pak izin, kenapa dibawa ke IGD dahulu”. “Katanya, saya juga enggak tahu, mas. Saya ikutin arahan”,” ujar Ahmad. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama