jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang sopir bus berinisial SP (39) asal Kabupaten Bone.
SP dibekuk di jalan Poros Bone -Makassar, Desa Tungke Kecamatan Bengo Kabupaten Bone. Sopir tersebut terlibat dalam kasus narkoba antarprovinsi.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Negeri Rp 300 Ribu, Ibu Ketum FGHNLPSI Rela Jadi Sopir Taksi Online
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi barang haram itu di jalan Poros Bone-Makassar, Desa Tungke.
"Awalnya tim kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut. Setelah dapat informasi anggota langsung turun ke sana," katanya pada Rabu (9/2) siang.
BACA JUGA: Bus Tabrak Jembatan Layang, 17 Orang Terluka, Polisi Buru Sopir Â
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan timnya telah melakukan berbagai cara untuk menangkap SP.
Salah satunya adalah Undercover Buy dengan dua pelaku SM dan JJ yang tengah berada di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. SM dan JJ saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
BACA JUGA: Sopir dan Kernet Bus DAMRI Dipecat, Nyoman Parta DPR Bereaksi, Tegas
"Setelah di Bone tim melakukan Undercover Buy tim diarahkan SM (DPO) dan Pelaku JJ (DPO) untuk transaksi dengan orang suruhannya di jalan Poros Bone Makassar. Setelah bertemu dengan pelaku di pinggir jalan, tim kami berhasil menangkapnya," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapat satu kantong plastik warna putih yang disembunyikan dalam sarung dan satu handphone Samsung lipat berwarna hitam.
Plastik itu untuk membungkus 1 sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat ±250 gram.
"SP mengakui dirinya diperintahkan dan diarahkan atau dikendalikan untuk mengantar barang tersebut dengan upah Rp 5.000.000 rupiah," terang Kombes Komang.
Saat ini pelaku bersama barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : M Srahlin Rifaid