jpnn.com - JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11). Pria 44 tahun itu akhirnya dipecat.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata. Damri adalah operator dari bus Transjakarta yang menabrak KRL tersebut.
BACA JUGA: Pembahasan Rancangan Anggaran 2016 Selesai Kapan Ya?
"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kami berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Di sisi lain, Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi diberikan kepada sopir karena bermain ponsel sebelum terjadinya kecelakaan. Hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal.
BACA JUGA: Sakti Bener Cing! Merem Doang, Ahok Ngaku Bisa Dapat Rp 1 Triliun
Menurut Kosasih, memegang ponsel saat mengemudi dilarang keras. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penumpang. "Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pramudi lain," ucap Kosasih. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kepala Inspektorat Dicopot, Wakil Ketua DPRD DKI Semprot Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Berhasil Selamatkan Anggaran Hingga Rp 4,15 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi