Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak KRL Akhirnya Dipecat

Selasa, 01 Desember 2015 – 14:22 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi sudah diberikan kepada Atmajaka, sopir bus gandeng Transjakarta yang menabrak KRL di ‎perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11). Pria 44 tahun itu akhirnya dipecat.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Utama Perum Damri Agus Subrata. Damri adalah operator dari bus Transjakarta yang menabrak KRL tersebut.

BACA JUGA: Pembahasan Rancangan Anggaran 2016 Selesai Kapan Ya?

"Saat ini, sopir yang bersangkutan sudah kami berhentikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).

Di sisi lain, Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi diberikan kepada sopir karena bermain ponsel sebelum terjadinya kecelakaan. Hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal.

BACA JUGA: Sakti Bener Cing! Merem Doang, Ahok Ngaku Bisa Dapat Rp 1 Triliun

Menurut Kosasih, memegang ponsel saat mengemudi dilarang keras. Sebab, bisa membahayakan keselamatan penumpang. "‎Kami menjatuhkan sanksi keras agar kejadian ini tidak ditiru pramudi lain," ucap Kosasih. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Kepala Inspektorat Dicopot, Wakil Ketua DPRD DKI Semprot Ahok

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Berhasil Selamatkan Anggaran Hingga Rp 4,15 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler