4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap

Jumat, 15 April 2022 – 23:57 WIB
Ilustrasi pelaku begal dengan dengan modus pecah kaca mobil diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap empat pelaku pencurian atau begal barang-barang di dalam mobil dengan modus memecah kaca.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut keempat begal pecah kaca mobil itu sudah beraksi di empat titik selama Ramadhan ini.

BACA JUGA: Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Para pelaku yang berinisial YA (36), NC (24), RI (23) dan HP (40) merupakan komplotan asal Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Mereka sudah beroperasi di empat titik, dua di Kota Bogor dan dua lagi diidentifikasi di Kabupaten Bogor," kata Kombes Susatyo pada Jumat (15/4).

BACA JUGA: Kantor PDIP Bakal Didemo Pendukung Luhut, Masinton: Dibunuh pun Saya Ogah Minta Maaf

Dia menjelaskan aksi pertama kelompok in terjadi di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, tepatnya di depan warung pecel lele.

Mereka menyasar mobil Toyota Sienta berwarna perak pada Selasa (12/4) pukul 19.00 WIB dan mengambil satu kantong merk Indomaret.

BACA JUGA: Ini Motif 3 Pengeroyok Imam Masjid di Serang, Astagfirullah

Namun, kata Susatyo, belum ada yang melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian, pada hari yang sama komplotan begal bergeser ke arah Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara dan kembali beraksi di Jalan Raya Pemda depan toko baju sekitar pukul 19.35 WIB.

Komplotan ini memecah kaca bagian belakang sebelah kanan mobil Mitsubishi Expander perak Metalik dengan nomor polisi B-1895-SME.

Dalam kejadian itu, pelaku mencuri satu unit laptop atau komputer jinjing Asus berwarna perak, satu Speker Bluetooth Samsung, dua Charger HP IPhone. Barang-barang itu diperkirakan mencapai Rp 13.350.000.

Hari berikutnya, pada Rabu (13/4) para pelaku berpindah ke wilayah Jl Raya Tapos Gang Adem Ayem, RT01/RW03 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu, mereka menyasar mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B-2607-FBG yang parkir di pinggir jalan.

BACA JUGA: Ade Armando Menenggelamkan Isu yang Diperjuangkan Mahasiswa

Setelah memecah kaca mobil, pelaku menggasak satu tas yang berisi komputer jinjing Acer Aspire ES1-431 berwarna hitam dan harddisk exsternal.

Pelaku juga menyasar station warna hitam yang diperkirakan seharga Rp 6 juta.

Kejadian selanjutnya berlangsung di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang se-jalur dengan lokasi terakhir. Namun, kronologi kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.

"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler