jpnn.com, MEDAN - Seorang sopir berinisial YP (35) dan penjual daging inisial MRD (37) terancam penjara seumur hidup akibat menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bobi Jual Bayi Sendiri, Uangnya Dipakai Buat Beli Sabu-Sabu, Parah
"Keduanya merupakan warga Kotamadya Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/10).
Putu menjelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas ditangkapnya seorang pengedar sabu-sabu inisial JL, yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pasutri Nekat Menyelundupkan 1 Kg Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Diciduk di Bandara Haluoleo
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 10,15 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu, dan sejumlah handphone.
BACA JUGA: Pelempar Sabu-Sabu dari Luar Tembok Penjara Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat," kata Yudha. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy