Sopir dan Tukang Daging Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:57 WIB
Petugas Polres Asahan mengamankan YP (35) dan MRD (37) pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, ASAHAN - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial YP (35) dan MRD (37) terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, ancaman hukuman untuk dua pengedar narkoba warga Kota Tanjungbalai itu sesuai dengan ketentuan di UU Narkotika.

BACA JUGA: Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati

Yudha menjelaskan kedua tersangka ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Asahan. YP sendiri merupakan seorang sopir, sedangkan MRD tukang daging.

Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata

"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu," kata AKBP Yudha.

Selain itu, dari kedua tersangka juga disita unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, hingga dua unit handphone.

BACA JUGA: Tewas Ditembak, Komandan BAIS TNI Pidie Kapten Abdul Majid Dimakamkan Secara Militer

Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menambahkan, penangkapan kedua pengedar sabu-sabu itu juga hasil pengembangan kasus tersangka JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler