jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka tabrak lari.
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo mengatakan bahwa pelaku berinisial AS.
BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Narapidana Ini tak Kuat Bertahan di Hutan, Kibarkan Bendera Putih
Pelaku terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah jalan dan melakukan aksi tabrak lari.
"Perbuatan pengemudi ini termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri, tidak menolong korban ataupun tidak melaporkan kepada kesatuan Polri yang terdekat," kata Sambodo di Jakarta, Minggu (22/8).
BACA JUGA: Youtuber Hina Nabi Muhammad, KH Hasan Basri Bereaksi Keras
Atas perbuatannya, AS dikenakan empat pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Keempat pasal itu, yakni, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Usai Tabrak Lari, Sopir Fortuner Berpelat Polri Bohongi Majikan, Lalu ke Banten
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Fortuner berpelat dinas Polri melawan arah hingga menabrak kendaraan lain.
Akibatnya, mobil Peugeot menjadi sasaran tabrak hingga ringsek.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada Jumat dini hari di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan Apartemen Four Winds, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab! Ayah Garap Anak Tiri Berkali-kali, Begini Ceritanya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi