jpnn.com - JAKARTA - Sopir maut Mitsubishi Outlander, Christoper Daniel Sjarief (22), tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, juga terancam dijerat pasal tentang narkotika.
Namun, sampai sejauh ini Christoper belum menyandang status tersangka narkotika. "Ada dua hal penanganannya. Pertama soal kecelakaan lalu lintasnya. Kedua, masalah narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Jumat (23/1).
BACA JUGA: Perampok Mobil Dibekuk Gara-gara Terjebak Macet
Soal kecelakaan lalu lintas, Christoper sudah menyandang status tersangka. Sedangkan terkait kasus narkotikanya, Martinus mengatakan polisi punya waktu 3 x 24 jam.
"Besok kami menentukan apakah ia ditetapkan tersangka (narkoba) atau tidak," kata Martinus.
BACA JUGA: Bekuk Penjual Satwa Langka
Pihaknya juga masih menunggu hasil laboratorium Badan Narkotika Nasional. "Ini akan menjadi lampiran berkas perkara (nantinya)," ujar dia.
Dalam penanganan kasus itu, kata dia, polisi berencana akan menerapkan minimal pasal pengguna. "Karena dari hasil laboratorium (polisi) dia menggunakan," katanya.
BACA JUGA: Tolak Diajak Bersetubuh, Pacar Dibunuh
Martinus menjelaskan terkait Ali, rekan Christoper dalam kasus kecelakaan, masih berstatus saksi. "Sedangkan terkait narkoba statusnya terperiksa," bebernya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Saksi Diperiksa di Kasus Sopir Maut Christoper
Redaktur : Tim Redaksi