Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya

Senin, 14 September 2009 – 11:54 WIB
TANGERANG- Sidang lanjutan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baruDalam sidang keenam pada Senin (14/9) pagi untuk mendengarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan alat bukti

BACA JUGA: Golkar Butuh Pemimpin Idealis

Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, satu saksi yang merupakan istri Nasrudin, yaitu Irawati Arinda
Sedangkan yang hadir Suparmin (sopir Nasrudin), Sri Martuti (istri  Nasrudin) dan Sarwin (saksi di tempat kejadian).

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon, yang diduga sebagai penembak ini, Suparmin memberi keterangan saat pada kejadian penembakan 14 Maret 2009.

Suparmin menceritakan pada 14 Maret sekitar pukul 07.15 Wib, ia mendatangi rumah Nasrudin, namun diberitahu oleh Irawati Arinda bahwa Nasrudin berada di lapangan golf Modern Land

BACA JUGA: Layani Mudik, Terminal Merak Diberi Kursi

Tak lama, ia meminta izin kepada Irawati untuk menyusul majikannya ke Modern Land dengan mobil Toyota Inouva.

Sesampainya di lapangan golf, Suparmin langsung meminta porter untuk meminjam kunci mobil BMW 191E milik Nasrudin
Lalu, ia kembali ke parkiran untuk bersih-bersih mobil tersebut

BACA JUGA: Pejabat Sembunyi Takut Bodrek

Kemudian sampai pukul 11.00 Wib, ia kemudian ke kantin dan selesai makan Suparmin kemudian tidur di mobil.

Kemudian, ia mendengar informasi dari porter bahwa ia diperintahkan untuk menemui Nasrudin di lobi tempat golf tersebutSaat itu, ia diperintahkan oleh Nasrudin untuk mengantarkan ke kantornya di kawasan Mega Kuningan, JakartaSebelum pergi, Nasrudin meminta uang kecil dari Suparmin untuk tip kepada porter.

Ketika di jalan sekitar pukul 14.00 lewat, ia yang membawa mobil saat itu disalip oleh sebuah mobil Toyota Avanza dari sebelah kiri, dan kemudian sesaat melewati polisi tidur, ia mendengar dua kali letusan, lalu menoleh ke belakang dan mendapati Nasrudin Zulkarnaen tergolek ke sebelah kanan dengan kepala bersimbah darahDan tangan kanan Nasrudin bergetar.

Sesaat setelah mendengar tembakan, Suparmin melihat ada sepeda motor Yamaha Scorpio melihat di sebelah kiri berpenumpang dua orang dengan pakaian gelap.

"Lalu saya hentikan mobil, dan rem tangan, terus keluar meminta tolong kalau majikan saya ditembak orangOleh warga, saya disarankan langsung bawa ke rumah sakit," terang dia.

Suparmin lalu membawa Nasrudin ke Rumah Sakit Mayapada HusadaSetelah itu, ia memberitahu Irawati  melalui pembantunya, bahwa suaminya telah ditembakKemudian Suparmin diperiksa dan diamankan di Polres Tangerang selama tiga hari, kemudian diamankan di Polda Metro Jaya.

Ketika ditanya soal hubungan Nasrudin dengan Rani, Suparmin pernah mendengar pernyataan Nasrudin bahwa Rani adalah anak angkatnyaNamun Rani tidak pernah ke rumah IrawatiIa juga sering diperintah menjemput Nasrudin dan Rani di tempat berbeda-beda, seperti di Mal Lippo Karawaci, Pasar Senayan, dan Plaza Blok MNasrudin dan Rani sering makan di Lippo Karawaci.

"Tapi saya tidak pernah mendengar cerita pribadi tentang Nasrudin lainnya, hanya disuruh jemput saja di lokasi yang diminta almarhumKadang-kadang saya sering diturunkan di jalan," katanya.

Selama menjadi sopir Nasrudin, ia sering membawa Nasrudin dan RaniPernah suatu kali sebelum Agustus 2008, keduanya terlibat keributan kecil di dalam mobil.

"Keduanya tarik-tarikan tasKayaknya tentang uang, soalnya Nasrudin pernah berkata sumbangkan saja ke panti asuhan," katanya kepada Hakim Ketua Asnun.

Suparmin juga mengaku pernah mendengar pembicaraan Yulisman, GM PT Putra Rajawali Banjaran, di mana dalam pembicaraan itu meminta kepada Yulisman meminta persoalan segera diselesaikan, karena perusahaan rugi besar.

"Saya nggak tahu masalah apa itu," katanya.

Saat ini Suparmin sudah diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas sebagai sopir Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, bukan terkait kasus pembunuhan tersebut.

Dalam sidang itu majelis hakim memeriksa alat bukti berupa sepeda motor Yamaha Scorpio B 6862 NY, pistol, handphone dan proyektil.

Penasehat Hukum Terdakwa Juan Felix Tampubolon mentakan, kesaksian Suparmin dianggap tidak berkekuatan hukum karena saksi menyampaikan kesimpulan dari saksi, bukan kesaksian.

"Misalkan di BAP, Suparmin melihat orang yang telah menembak Nasrudin menggunakan dengan sepeda motor, padahal saat bersaksi Supirman mengaku tidak tahu siapa yang menembak, tetapi sesaat kejadian ada sepeda motor dengan dinaiki dua orang melintas," terang Juan Felix.

Penasehat hukum, juga menyampaikan keberatannya, karena pembungkus alat bukti pistol sebelum dibuka hakim sudah rusak, walaupun masih ada segelnya.

"Ini tidak dapat diterima," katanya.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Tiga Gembong Rampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler