Sopir Pikap Ditodong di Area Stasiun Kereta Api, Leher Ditempel Pisau, Harta Dikuras

Minggu, 28 November 2021 – 22:57 WIB
Ilustrasi tersangka kasus perampokan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang tersangka perampokan berinisial RD, 25, warga Desa Blambangan Kabupaten, Lampung Utara (Lampura) diringkus jajaran Polsek Abung Selatan.

Tersangka berinisial RD ditangkap kurang lebih satu jam setelah kejadian di area stasiun kereta api Desa Blambangan, setempat, Minggu (28/11).

BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono menjelaskan telah menangkap RD salah seorang pelaku perampokan terhadap korbannya Andi, 25, warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Iya benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku, satu lagi masih buron,” ujarnya.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

AKP Haryono mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan mobil pikap berpelat BE 8946 CX melintas di jalinsum Desa Blambangan, Sabtu (27/11) pukul 03.30 wib.

Di tengah jalan dia diadang dua orang laki-laki tidak di kenal. Korban kemudian membuka kaca dan salah seorang pelaku langsung meletakkan sebilah golok di leher korban.

BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

“Tersangka kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas berisikan dompet, uang sebesar lima ratus ribu rupiah dan satu unit HP,” ungkap Haryono

Setelah itu, tersangka kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan Pagar.

Tim opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban. Setibanya di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran.

Namun, pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar halte stasiun kereta api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya diamankan.

Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan.

“Untuk seorang tersangka atau rekan RD masih kami lakukan pengejaran. Anggota juga, sampai saat ini masih berkerja di lapangan,” ujarnya.

Saat tersangka RD ditangkap, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti. Di antaranya ponsel dompet dan tas.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Untuk tersangka, RD kini sudah berada di Mapolsek untuk kami lakukan proses penyidikan dan tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang curas,” katanya. (ozy/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler