jpnn.com, OGAN ILIR - Azka alias Seka (32) tak pernah menyangka jika dirinya akan menerima kejutan dari jajaran Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).
Pasalnya, Azka yang merupakan warga Dusun 03 RT 06 Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Utara Kabupaten OI, dicurigai memiliki 38 paket sabu.
BACA JUGA: Gading Marten Pamer Kotak Cincin dan Siap Parkirkan Hati, Anya Geraldine: Prank ya?
Penangkapan Azka dilakukan di sebuah pondok kecil tepat di samping rumahnya, Minggu (20/06), sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandy SH, melalui Kasatres Narkoba AKP Zon Prama mengatakan tersangka memang menjadi target operasi jajarannya.
BACA JUGA: Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat
Lantas Kanit 1 Satres Narkoba memerintahkan dua anggotanya berpura-pura menjadi pembeli kepada Azka.
"Anggota menyamar dengan membeli sabi senilai Rp200 ribu. Saat pelaku mengambil sabu di wadah permen langsung anggota kami melakukan penyergapan,” jelas Zon, Senin (21/06).
BACA JUGA: Polda Sumsel Bergerak, Kampung Narkoba Tangga Buntung Palembang Kembali Digerebek
Dia mengatakan setelah mengamankan pelaku, anggotanya memanggil aparat desa setempat guna menggeledah rumah tersangka.
"Anggota memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” terang Zon.
Dari tersangka disita barang bukti wadah permen berisi 38 paket sabu, Hp Samsung, uang Rp200 ribu, sebilah pisau merek Usman, boks Tupperware berisi satu bal plastik klip bening, tujuh klip bening berisi sisa sabu, dua sekop, dan timbangan digital.
Zon pun mengungkapkan bahwa pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (is/palpos.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Teknologi Ini, Wuling Almaz RS Makin Diincar Konsumen Tanah Air
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha