jpnn.com, JAKARTA - NM (47), sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan ditangkap jajaran Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara pada Rabu (27/7) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan warga Minahasa.
BACA JUGA: Ibu Kandung Brigadir J Ucapkan Salam Perpisahan Sebelum Peti Ditutup, Memilukan, Begini Kalimatnya
Adapun korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan.
"Pelaku diamankan di wilayah Malalayang, Manado," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Johnson Panjaitan: Ada Banyak âMatahariâ dalam Kasus Brigadir J
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 13:30 Wita.
Aksi dugaan pelecehan itu sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Polda Jambi Periksa Nomor Pengancam Keluarga Kekey, Tak Disangka, Ternyata
Sebab, saat kejadian korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun pribadinya di Instagram.
"Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut," ujar Jules.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan," ujar Jules.
NM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual nonfisik pada Kamis (28/7) siang.
BACA JUGA: Dua Perempuan Ini Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Dicabuli Secara Bergantian di Depan Ibunya
"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama