Sopir Taksi Online Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-Sabu

Senin, 02 Maret 2020 – 20:29 WIB
Sopir taksi online mengedarkan sabu-sabu. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polisi membekuk sopir taksi online M. Toriq (31) yang mengedarkan 11 paket sabu-sabu seberat 690 gram netto di wilayah Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung, Bali.

Toriq adalah salah satu pengedar sabu-sabu yang menargetkan warga lokal di Bali.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Ini Sudah Bolak Balik Masuk Penjara, Belum Tobat juga

"Diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung, sasaran peredaran sabu-sabu ini untuk dikonsumsi jaringan lokal bukan warga asing dan jumlah yang tersangka ini edarkan juga tergantung permintaan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin.

Ruddi menjelaskan tersangka juga sempat menggunakan narkoba tetapi jumlahnya tidak banyak.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk 2,5 Juta Pengemudi Ojek Online di Indonesia

"Dari pengakuannya, tersangka menyebarkan sabu - sabu ini juga tidak mesti, kadang seminggu sekali, kadang sebulan, dan narkotika tersebut diperolehnya dari Bali," jelas Ruddi.

Dia mengatakan modus tersangka itu, menyimpan barang bukti berupa sabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.

Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jaky yang keberadaannya tidak diketahui tersangka.

"Awal informasi dari masyarakat kalau di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung sering dijadikan transaksi Narkotika. Kemudian pada 27 Februari 2020, pukul 16.30 wita tersangka ditangkap ketika berada di depan kos tersangka," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.

"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Tersangka mau jadi kurir karena dorongan faktor ekonomi," jelasnya.

Dia menambahkan ketika sudah melakukan aksinya, tersangka mendapat upah untuk sekali pengambilan sabu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, M. Toriq disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler