jpnn.com - BEKASI – Aparat Polres Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan sopir truk molen dan odong-odong sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan empat orang dan belasan luka-luka di depan PT Hankook di Jalan raya Delta Silicon, Desa Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5) lalu.
Kedua tersangka adalah Sapendi, 60, sopir truk molen dan Udin, 40, pengemudi mobil odong-odong
BACA JUGA: Bus Transjakarta Kembali Terbakar
"Kedua sopir tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Polres,” kata Kasat Lantas Polres Kabupaten Tangerang Kompol Ojo Ruslani saat dihubungi INDOPOS, Jumat (9/5).
Menurut Ojo, sopir truk molen dianggap telah menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan odong-odong. Akibat kelalaian tersebut sopir diancam pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: PT KAI Segera Tutup 24 Perlintasan Kereta Api Liar
Sedang, sopir kendaraan odong-odong ditetapkan tersangka, menurut Ojo, karena dinilai mempunyai kesalahan yang mengakibatkan empat orang tewas dan belasan penumpang lainnya terluka. Kesalahan yang dilakukan sopir odong-odong lantaran melanggar ketertiban berlalu lintas.
”Setelah kejadian ini, kami akan memperketat lagi pengoperasian kendaraan odong-odong. Kami perintahkan kepada pemilik odong-odong hanya boleh beroperasi di kampung-kampung atau di dalam perumahan saja. Kini kami intens melakukan rajia odong-odong,” ujarnya.
BACA JUGA: 5 Bulan Tak Digaji, Pegawai KI DKI Ngadu Ke Ahok
Ojo mengaku, hampir seluruh kendaraan odong-odong ini telah melanggar aturan karena telah mengubah bentuk aslinya.
”Tetapi kami masih tolerir bila dioperasikan di kampung-kampung atau kompleks perumahan. Ke depannya kami akan perketat lagi, tidak boleh melewati jalan raya atau jalan utama,” imbuhnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Transjakarta, Bekas Kadishub DKI Berpeluang Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi