jpnn.com, PIDIE - Sopir truk CPO berinisial BAC (41) jadi tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan enam orang di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 30 Desember 2022.
BAC merupakan warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
BACA JUGA: Selama 2022 Ada 372 Orang Meninggal Gegara Kecelakaan di Kalsel
"BAC ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan sehingga merugikan pengguna jalan yang lain," kata Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi di Pidie, Rabu (4/1).
Sopir truk tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan para saksi.
BACA JUGA: Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
Meskipun berstatus tersangka, BAC belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
Penyidik menjerat BAC dengan Pasal 310 jo pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kecelakaan maut yang menewaskan enam orang itu berawal saat truk CPO yang dikemudikan oleh BAC melaju dari arah Banda Aceh.
Truk lantas mengalami rem blong saat melewati turunan di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Beutong pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu membuat truk hilang kendali dan terbalik ke bagian kanan badan jalan sehingga menimpa mobil Honda Jazz yang melaju dari arah berlawanan.
Dalam kejadian itu, enam orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka yang kini masih dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam