Sopir Truk Pengangkut Hasil Bumi dan Batu Bara Membandel akan Dipidana

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:10 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan para sopir truk pengangkut hasil bumi dan batu bara tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

"Untuk sopir truk yang membandel dan masih menggunakan BBM subsidi jenis solar akan dipidana sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada wartawan di Kota Bengkulu, Senin (29/8).

BACA JUGA: PKS Usul Maksimalkan Royalti Progresif di Komoditas Baru Bara, Ini Fungsinya

Hamka menjelaskan bahwa larangan truk pengangkut hasil bumi dan batu bara menggunakan BBM subsidi itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran jenis BBM tertentu. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kendaraan pengangkut mineral dan batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu telah melarang para sopir truk tambang dan pengangkut batu bara untuk melakukan pengisian bahan bakar menggunakan BBM subsidi jenis solar. 

BACA JUGA: Stafsus Menkeu Buka-bukaan Soal Angka Subsidi BBM, Simak Baik-Baik

Sebab, saat ini ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Bengkulu sangat terbatas dan hanya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat hingga dua bulan ke depan.

Menurut dia, terbatasnya ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Provinsi Bengkulu itu karena banyak kendaraan yang seharusnya dilarang mengonsumsi BBM subsidi, namun sopirnya membandel dengan tetap membeli solar subsidi.

BACA JUGA: Nicke Widyawati: Truk Batu Bara tidak Boleh Isi Solar Bersubsidi di Seluruh SPBU

Hamka menambahkan Pemprov Bengkulu kembali mengajukan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar kepada pemerintah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Desember 2022. "Namun, hingga saat ini pengajuan penambahan kuota solar tersebut belum mendapat respons dari pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut Hamka, Pemprov Bengkulu membutuhkan sekitar 25 kiloliter solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan BBM subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan setelah para sopir truk pengangkut bahan mineral dan batu bara memaksa membeli solar subsidi tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan kendaraan pengangkut mineral dan batu bara sehingga pihaknya menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu yang masih menggunakan bio solar, padahal itu BBM subsidi.

"Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi," kata Nikho.

Dia menambahkan apabila penggunaan tidak diatur berdasarkan kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler