jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi telah menetapkan sopir truk fuso berinisial S, 52, penyebab kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di jalan lintas Km 4-5 Pematangsiantar - Perdagangan, Simalungun, Sumut, sebagai tersangka dan ditahan.
“Sopir truk sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Simalungun, Truk Fuso Hantam 11 Kendaraan, 5 Orang Tewas
Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.
Dipaparkan, pascakejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa.
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya truk tersebut menabrak belasan kendaraan yang ada di jalan itu.
Truk tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan dan arah.
Akibat kejadian ini, dua orang tewas di tempat dan tiga meninggal di Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar dari total 9 orang yang terluka yang merupakan warga Pematangsiantar dan Simalungun.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada pukul 09.00 WIB.
“Sementara, meninggal lima. Dua meninggal di tempat, tiga di rumah sakit,” ujarnya.
Jodi mengatakan dari pengakuan warga sekitar sebelum kejadian, truk Fuso dengan nomor polisi BM 8238 ZU melaju melaju cepat dan saat di sekitar depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, menghantam 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor yang ada di depannya.
Truk Fuso itu baru berhenti setelah menabrak tembok di sebelah kanan jalan.
Dari data yang diperoleh ada empat sepeda motor yang diseruduk yaitu Yamaha Vixion BK 6208 TAU, Honda Supra BK 4671 TAR, Honda Beat BK5637TAN, Honda Suprra BK 5258 WAA.
BACA JUGA: Buru Perampok Toko Emas, Polisi Bakal Kuras Sebuah Rawa di Desa Ujong Kalak
Kemudian menabrak mobil Daihatsu Terios BK 1009, Toyota Fortuner BK 1434 WH, Toyota Innova BK 1811 MS, mobil penumpang Sinar Bangun BK 1353 TU, mobil penumpang Siantar Jaya BK 1145 TU, dan mobil penumpang Bandar Jaya BK 1132 WC. Kendaraan yang ditabrak tampak mengalami kerusakan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi