Sore Hari Mawar Diajak ke Pantai, Malamnya Malah Digarap MY di Bengkel Kosong

Senin, 28 Maret 2022 – 06:38 WIB
Polreta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Reskrim Polsek Kuta Baro dan Polresta Banda Aceh membekuk tiga lelaki pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama asli) yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan perbuatan terlarang ini dilakukan pelaku pada Selasa (22/3) dini hari di sebuah bengkel kosong dan jasa cuci baju atau laundry di Aceh Besar.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata

“Kini ketiga pelaku sudah kami tangkap," Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Minggu (27/3).

Perwira menengah Polri ini mengatakan ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17).

BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya

Semuanya berdomisili di Aceh Besar dan sekarang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut Ryan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3) sore. Ketika itu pelaku MY menjemput Mawar di rumahnya. 

BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi

Keduanya lantas pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju Pantai Alue Naga Banda Aceh.

Setelah jalan-jalan, kemudian MY mengajak korban menuju bengkel kosong pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB.

“Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang itu," beber Ryan.

Setelah puas melakukan pemerkosaan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.

Pelaku pun batal mengantar korban pulang. Dia malah membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di lokasi kedua, MY kembali melecehkan korban.

"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," kata Ryan.

Setelah itu, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," kata Ryan.

Atas kejadian ini, pelaku YA dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler