Sori, Bareskrim Ogah Tangguhkan Penahanan Pasutri Bos First Travel

Selasa, 15 Agustus 2017 – 11:42 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)  Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.

Namun, Bareskrim Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Andika dan Anniesa. Alasannya, penyidik melihat belum ada hal yang urgen sehingga harus mengabulkan permohonan penahanan.

BACA JUGA: Ribuan Paspor Calon Jemaah First Travel Disita, Masyarakat Diminta tak Perlu Khawatir

"Tidak (tak ada penangguhan, red),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak kepada JPNN.com, Selasa (15/8).

Dia menambahkan, penahanan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan Andika dan Anniesa.

BACA JUGA: Polri Amankan Ribuan Paspor Nasabah First Travel

"Kami masih harus memeriksa lagi," tegasnya.

Sebelumnya Andika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bersikap kooperatif. Sedangkan alasan Anniesa mengajukan penangguhan penahanan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayinya.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Waspadalah, Ada 4 Penyedia Jasa Umrah Seperti First Travel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Menyusui, Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler