jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.
Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan, pasangan suami istri itu menunjukkan sikap kooperatif saat diperiksa.
BACA JUGA: Awasi Travel Abal-Abal, Kemenag dan Dinas Pariwisata Godok Pergub Umrah
Karena itu, menurut Deski, penahanan tidak perlu dilakukan.
"Keduanya kooperatif, ya," kata dia saat dihubungi, Senin (14/8).
BACA JUGA: Dianggap Munafik soal First Travel, Kemenag: Sudah Pakai Usul Fikih
Selain itu, kata dia, polisi harus membebaskan Anniesa atas dasar kemanusiaan.
Pasalnya, Anniesa baru saja melahirkan sehingga sang anak membutuhkan sosok seorang ibu.
BACA JUGA: Calon Jemaah Dididik untuk Sabar, Gagal Berangkat karena Belum Takdir
"Bu Anniesa sendiri kan baru melahirkan tiga minggu ini dan masih menyusui. Jadi, dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata dia.
Sedangkan untuk Andika, menurut dia, kliennya sangat kooperatif.
Dia memastikan Andika tidak akan melarikan diri dan bersedia dipanggil jika keterangannya dibutuhkan.
Deski menjelaskan, permohonan penangguhan ini sudah dilayangkan pada Jumat (11/8).
Saat ini, kata Deski, penyidik masih mengkaji permohonan tersebut.
"Masih menunggu jawabannya. Lagi pula kan masih tahap penyidikan," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Polisi Sita Aset First Travel untuk Refund Uang Korban
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga