jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa melarang perang tagar antar-pendukung calon presiden (capres) di media sosial (medsos). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perang tagar antar-kubu pendukung capres merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan di mana saja. Asalkan tidak melanggar aturan," ujar Arief saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).
BACA JUGA: Mustofa Lebih Sreg Dukung Ruhut ketimbang Jokowi Menang Lagi
Arief melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengatur perang di medsos antarakubu pendukung Joko Widodo (Jokowi) dengan penentangnya. Pasalnya, KPU sampai saat ini belum menetapkan pasangan capres-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Memang yang ditagarkan itu tentang capres. Sekarang saja capresnya belum ada," katanya.
BACA JUGA: Mimika Belum Tetapkan DPT Pilkada Serentak
Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU akan mengatur soal kampanye pilpres di media sosial jika sudah ada penetapan capres-cawapres untuk Pilpres 2019. Sedangkan saat ini yang muncul bari nama bakal capres ataupun cawapres.
"Karena kan sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan. Karena kalau sekarang belum terikat," pungkasnya.(gwn/JPC)
BACA JUGA: Pelaku Intimidasi di Area CFD Harus Ditindak Tegas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal 2019 Ganti Presiden, Kasih Alasan Dong
Redaktur : Tim Redaksi