jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberhentikan KH Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan di lembaga pimpinan KH Ma’ruf Amin itu.
Ishomuddin yang menjadi ahli meringankan pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama, sebelumnya duduk di Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA: Duh! Terancam Dipecat MUI karena Bela Ahok
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Ishomuddin diberhentikan pada Selasa lalu (21/3). Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI.
"Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai wakil ketua Komisi Fatwa MUI," kata Zainut saat dihubungi, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Predator Seksual Bikin Waketum MUI Jengkel
Zainut menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala memang evaluasi atas kepengurusan yang terbentuk dari hasil musyawarah nasional pada 2015 silam. Evaluasi itu untuk memastikan semua anggota dan pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dari evaluasi itu, pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan MUI bukan semata-mata karena ketidakaktifannya. Sebab, wakil rais syuriah PBNU itu juga dianggap melanggar disiplin organisasi.
BACA JUGA: Ahli Agama PBNU Sepakat dengan Pernyataan Alm Gus Dur
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memvonis Ahok Bersalah Tanpa Tabayun Justru Tak Islami
Redaktur : Tim Redaksi