Predator Seksual Bikin Waketum MUI Jengkel

Kamis, 23 Maret 2017 – 17:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyatakan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dihukum berat. Menurutnya, predator seksual yang menyasar anak-anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kelangsungan hidup umat manusia. 

"Pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada hal ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya," kata Zainut, Kamis (23/3).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pedofilia Harus Divisum!

Menurutnya, kejahatan pedofilia sudah semakin masif, terorganisasi, bahkan melibatkan banyak jaringan di dalam maupun luar negeri. Jaringan itu bergerak melalui media sosial ataupun saluran lainnya.

Karenanya Zainut menegaskan, upaya memerangi pedofil memang harus melibatkan banyak pihak. "Jujur, saya miris dengan kejahatan yang satu ini," cetusnya.

BACA JUGA: Menkominfo Akui Tak Mudah Pantau Pedofil di Medsos

Zainut membeberkan, berbagai macam cara dilakukan penjahat seks untuk melancarkan aksi mereka. Salah satunya dengan membuka bisnis prostitusi yang memanfaatkan perkembangan media sosial.

Yang lebih menyedihkan, katanya, prostitusi online yang mereka lakukan tak jarang melibatkan anak-anak di bawah umur. Anak-anak malang itu menjadi korban pedofilia demi memuaskan nafsu bejat para pelakunya.

BACA JUGA: LPAI Desak Polisi Buka Identitas Para Pedofil Online

Lebih lanjut Zainut mengatakan, korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami trauma berat berkepanjangan. Lebih dari itu, korban kejahatan seksual juga berpotensi melakukan hal serupa saat dewasa.

Itulah sebabnya MUI setuju hukuman terhadap pedofil diperberat demi menimbulkan efek jera. "MUI mengutuk keras para penjahat seks anak ini dan meminta pemerintah serius mengatasinya," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Pedofil Loly Candy Harus Dipamerkan ke Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler