Sori Pak Nur Alam, Argumen Anda Dimentahkan KPK Nih

Senin, 03 Oktober 2016 – 11:34 WIB
Alexander Marwata. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkis tudingan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang mempersoalkan penetapan tersangka tanpa didahului melakukan pemeriksaan. 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak ada kewajiban harus melakukan pemeriksaan terhadap Nur Alam sebelum menetapkannya sebagai tersangka izin usaha pertambangan. 

BACA JUGA: Pak Irman, Ini Ada Masakan Padang dari Istri

"Jadi tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa dulu," kata Alexander di kantor KPK, Senin (3/10). 

Dia menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti. Tidak mesti harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu. "Kan (alat bukti) itu saksi-saksi, dokumen, petunjuk. Jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Yakin Menang Melawan Nur Alam di Praperadilan

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menyatakan, KPK sudah berkali-kali memanggil Nur Alam untuk meminta klarifikasi ketika kasus masih di tahap penyelidikan. Namun, kata Alex, Nur Alam tidak pernah datang memenuhi panggilan.

"Sudah berkali-kali kami panggil saat penyelidikan, tapi karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah tidak datang. Kan kami tidak  harus nunggu dia saat penyelidikan," papar Alexander.

BACA JUGA: Si Cantik Ingin Terus Kibarkan Wonderful Indonesia

KPK sudah mendapatkan keterangan saksi, dokumen yang dimiliki dan alat bukti lainnya. "Ternyata cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sehingga kami naikan ke penyidikan," kata Alexander. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Terima Kasih Pak Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler