Sori, PT DKI Belum Memproses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Kamis, 18 Mei 2017 – 11:20 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berada di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) siang. Foto: Subag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memproses pengajuan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pengadilan tingkat banding itu masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok.

“Masih menunggu pengiriman berkas bandingnya yang belum dikirim ke pengadilan tinggi,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi, Kamis (18/5). 

BACA JUGA: Komentar Akademisi Tentang Kasus Ahok dan Habib Rizieq

Sebelumnya PN Jakut menyatakan Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Majelis hakim pun mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara yang disertai perintah penahanan.

Kini, Ahok menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Tak terima dengan vonis pengadilan, Ahok pun menempuh upaya banding.

BACA JUGA: Pengamat Anggap Cara Pak Jokowi Menyikapi Ahoker sudah Tepat

Johanes mengatakan, PT DKI akan langsung membentuk majelis hakim setelah menerima berkas banding Ahok dari PN Jakut. “Karena majelis yang memeriksa dan mengadili perkaranya Pak Ahok, yang punya kewenangan apakah dikabulkan atau ditolak,” ucap Johanes.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perkembangan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ahok. “Masih proses di pengadilan tinggi,” kata Djarot di Balai Kota DKI.

BACA JUGA: Terus Gelar Aksi di Depan MA Hingga Ahok Bebas

Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi mengenai penangguhan penahanan Ahok. “Yang jelas, saya kan sudah mengajukan,” ujar Djarot. 

Djarot menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan bagi Ahok yang kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan untuk Ahok yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama.   

Djarot mengaku akan bertanggung jawab jika kelak Ahok mendapat penangguhan. Jika terjadi apa-apa setelah penangguhan penahanan diterima, dia siap menggantikan Ahok di penjara.

Salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur menyatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Mei 2017.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Harga Jelang Ramadan, Djarot Kunjungi Tjipinang Jaya


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler