jpnn.com, JAKARTA - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/5).
Koordinator aksi, Tirtayasa, membantah aksi yang mereka lakukan ini merupakan intervensi pada proses hukum perkara penodaan agama dengan tervonis Ahok, yang kini bergulir di tingkat banding.
BACA JUGA: Nih, Kalimat Pendukung Ahok Ditujukan ke Ketua MA
Menurutnya, aksi murni dilakukan karena ada ketidakadilan. Karena itu MA harus peduli, agar hukum dapat benar-benar menjadi panglima di Indonesia.
"Kami tidak melakukan intervensi, kami di sini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Predikat intervensi harusnya diberikan pada massa yang berunjuk rasa beberapa waktu lalu, karena mereka mendesak MA agar menjatuhkan hukuman pada Ahok. Bahkan MA menerima perwakilan mereka ketika itu," ujar Tirtayasa di sela-sela aksi unjuk rasa ratusan massa yang menamakan diri Silent Majority Forum di depan Gedung MA, Jakarta, Rabu (17/5).
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Cepat Redam Minahasa Raya Merdeka
Saat ditanya mengapa aksi dilakukan di depan Gedung MA, Tirta mengatakan karena MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Karena itu perlu memberi contoh yang baik pada seluruh penegak hukum yang ada.
"Bagaimana pun juga keputusan ada di MA, meski diproses di Pengadilan Tinggi. Jadi aksi ini untuk menyerukan imbauan. Kami tidak hanya berorasi, tapi juga melakukan langkah-langkah hukum, mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan pembebasan pada Ahok dan juga mengirimkan karangan bunga," ucapnya.
BACA JUGA: Tuding Kasus Habib Rizieq Bentuk Balas Dendam
Tirta menegaskan, mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, hingga penegak hukum benar-benar berpihak pada keadilan, dengan membebaskan orang yang tidak bersalah.
"Kami akan demo sampai keadilan ada di Jakarta. Karena kami bukan anak bangsa lembek, kami berdiri untuk keadilan," pungkas Tirta. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Temui Ahok, Djarot Beberkan Hasil Pertemuan Mereka, Baca di Sini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang