jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar persidangan atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama, Selasa (13/12). Rencananya, sidang akan digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada.
Persidangan atas gubernur DKI yang berstatus nonaktif itu diperkirakan akan mengundang antusiasme publik. Namun, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengingatkan publik tak perlu berbondong-bondong menyaksikan langsung persidangan atas Ahok.
BACA JUGA: Inilah Rekayasa Lalin saat Sidang Ahok Digelar
Menurutnya, kapasitas ruang sidang tentu tak cukup untuk menampung ribuan orang. “Ruang juga sidang terbatas daya tampungnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (12/12).
Hasoloan mengatakan hal itu juga untuk merespons rencana Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengirim ratusan hingga ribuan laskarnya untuk memantau langsung persidangan atas Ahok. "Ratusan, bahkan ribuan Laskar FPI bisa jadi hadir besok," ujar Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin.
BACA JUGA: Sidang Ahok Digelar di Gajah Mada, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sini
Perkara Ahok akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan anggotanya adalah Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Nurjana.(cr2/JPG)
BACA JUGA: BPPKB Santuni 600 Yatim, Mbah Mijan Ikut Terharu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Salat Subuh Berjamaah 1212, Anies Baswedan Sampaikan Tausiyah
Redaktur : Tim Redaksi