Sori, Tak Ada Lagi Cincai-Cincai Soal Lahan di Batam

Jumat, 17 Maret 2017 – 13:19 WIB
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro menegaskan pihaknya tengah bertekad menyelesaikan persoalan lahan di Batam, Kepulauan Riau.

Jadi tidak ada lagi istilah tawar menawar. Baik itu lahan terlantar maupun lahan yang sudah dialokasikan namun belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). BP Batam memastikan akan mencabutnya untuk memberikan kepastian hukum demi menggairahkan kembali ekonomi di Batam.

BACA JUGA: Duh, Ratusan Honorer Dinas Kesehatan Belum Terima Gaji

"Tidak ada cincai-cincai lagi mengenai persoalan ini. Pembangunan ekonomi di Batam menurun karena lahan-lahan terlantar ini tidak dikerjakan," tegas , Kamis (16/3) saat menjadi pembicara utama dalam acara Diskusi Publik Batam Pos di Hotel Harmoni One.

Dia mengakui praktik mafia lahan sudah lama eksis di Batam sebelum kedatangannya. Namun ia juga tidak memungkiri bahwa sebagian besar mafia lahan itu dulu ada di dalam tubuh BP Batam itu sendiri.

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan

"Dulu ketika kami baru menjabat, banyak yang bilang untuk melihat lantai 2. Lantai 2 selalu jadi referensi untuk dibereskan. Ada apa sebenarnya dengan lantai 2. Makanya ini yang kami bereskan sekarang," jelasnya.

Makanya selain membenahi tata administrasi dokumen lahan yang kacau balau, Hatanto berupaya untuk mengembalikan marwah BP Batam sesuai perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai konsep pengalokasian lahan.

BACA JUGA: Kapal Asing Ditangkap karena Kencing di Tengah Laut

Lahan yang belum punya HPL namun sudah dialokasikan contohnya seperti di hutan lindung maupun di DPCLS akan dicabut begitu juga dengan lahan terlantar.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lahan hutan lindung maupun DPCLS tidak boleh dialokasikan. Jika ada yang berani melakukannya maka akan berurusan dengan ranah hukum.

Sedangkan untuk penanganan lahan terlantar, BP Batam berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2011 yang berbunyi bahwa sebuah lahan yang tak kunjung dibangun dalam kurun waktu 275 hari setelah dialokasikan, maka BP Batam berhak mencabutnya tanpa kecuali.

"Namun untuk saat ini kami tak pakai peraturan, kami berikan kesempatan. Kami tak otomatis menarik. Ada prosedurnya apakah nanti lahan tersebut akan dicabut atau direalokasikan kembali," jelasnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Hatanto menegaskan saat ini pihaknya berupaya untuk konsisten dalam menerapkan hukum yang berlaku.

Konsistensi dalam persepsi orang nomor satu BP Batam ini adalah teguh mengikuti perundangan yang berlaku dan tidak gampang goyah ketika godaan untuk menabrak peraturan itu muncul. Dan bagi masyarakat juga harus berani menerima konsekuensi jika berani melanggar peraturan yang berlaku.

Dahulu banyak peraturan yang dilanggar dan itu merupakan warisan dari para pendahulu sehingga banyak permasalahan terutama soal lahan yang mengemuka saat ini.

Hal ini yang tidak ingin diulangi BP Batam ke depannya. Bahkan untuk kasus lahan di Baloi Kolam saja, Hatanto sampai didatangi Jenderal dan Kolonel yang memiliki kepentingan di sana.

"Tidak ada lagi istilah 'Ah lahanku bermasalah, tapi nanti bakalan bereslah itu dengan Kepala di lantai 8'," cetus pria berkacamata ini.

Hatanto juga mengakui transisi kepemimpinan BP Batam menyebabkan perlambatan ekonomi Batam. Pasalnya pergantian era kepemimpinan juga diikuti perubahan regulasi. Butuh waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru.

Untuk menjaga kepastian hukum ke depannya, BP Batam berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada 18 Maret nanti. Tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan HPL untuk lahan-lahan yang belum memilikinya.

Lalu bagaimana dengan lahan yang sudah dialokasikan namun belum punya HPL. Sama seperti di paragraf sebelumnya, Hatanto menegaskan BP Batam akan mencabutnya dan UWTO-nya akan dikembalikan.

"Jika lahan tak punya HPL, bisa apa. Apa mau Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa bisa BPN menerbitkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB)," tegasnya.

Melalui kerjasaman dengan BPN Batam, maka lahan di Batam akan berstatus clean and clear karena sudah memiliki HPL yang jelas.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mafia Lahan   Batam  

Terpopuler