jpnn.com, SURABAYA - Petugas aset Pemkot Surabaya menarik tiga mobil dinas yang dipakai Pengadilan Negeri Surabaya.
Mobil dinas yang disita adalah Pajero Sport Dakkar yang baru dipakai satu bulan.
BACA JUGA: Bu Risma Pantang Menyerah demi Rebut Pasar Turi
Kemudian Pajero Sport Gs dipakai satu tahun dan mobil Panther yang sudah terpakai dua tahun.
Tiga mobil itu langsung dibawa ke Balai Kota Surabaya untuk dilakukan inventarisasi aset.
BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Permintaan Bu Risma
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sempat mengatakan, penarikan tiga mobil Dinas tersebut untuk dilakukan inventarisir.
"Dipakai keperluan staf Pemkot Surabaya," ujarnya.
BACA JUGA: Bu Risma Resmi Bikin Aduan di KPK
Risma juga sempat meluapkan kejengkelannya atas kekalahan gugatan Pasar Turi.
Dia mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farhan untuk melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya.
Didik menyatakan, siap melakukan pendampingan hukum sebagai pengacara negara untuk pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya yang hilang.
Ada lima kasus aset milik Pemkot, yang akan ditangani yaitu masalah Pasar Turi, Jalan Kenari, Kolam Renang Brantas, dan beberapa aset tanah yang lepas menjadi milik orang lain.
Setelah melakukan inventarisir, pihak kejaksaan akan masuk ke dalam pokok perkara terkait kalahnya gugatan kasus aset milik Pemerintah Kota Surabaya, yang nilainya hampir triliunan rupiah.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Minta KPK Selamatkan Aset Pemkot Surabaya
Redaktur & Reporter : Natalia