jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Hasil keputusan gelar perkara akan menentukan status Ahok dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA: Saksi Ahli Ahok Meninggal Dunia Sebelum Gelar Perkara
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok tidak bisa diperkarakan lagi mengenai ucapannya tentang Surat Almaidah 51.
Ari memastikan, Polri tidak akan memproses laporan tersebut, jika delik aduannya mengandung materi tindak pidana yang sama.
BACA JUGA: Pemerintah dan Ulama Harus Mantapkan Deradikalisasi
"Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan, tetapi kalau objeknya sama berarti enggak bisa lagi," kata Ari di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Sementara itu, lanjut Ari, jika hasil gelar perkara memutuskan ada tindak pidana dalam kasus ini, maka status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Jangan Biarkan Teror Terulang, Segera Bereskan Pembahasan RUU Terorisme
Artinya, Ahok akan berstatus sebagai tersangka.
Kendati begitu, Ahok berhak mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan hasil gelar perkara itu. Satu di antaranya lewat jalur praperadilan.
"Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," tandas Ari. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Maharani Canangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Bantul
Redaktur : Tim Redaksi