Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini

Sabtu, 13 April 2024 – 22:07 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs.

Menurut dia, kalau benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) bisa menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII

"Berkas perkara itu adalah dokumen negara. Jadi, tidak boleh hilang," ujar Rolly Wenas, dalam keterangannya, Sabtu (13/4).

Pegiat antikorupsi ini menambahkan, berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang.

BACA JUGA: Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Rolly menuturkan bahwa kalau benar hilang, berarti sengaja dihilangkan atau ada konspirasi terselubung sehingga berkasnya raib.

“Kalau hilang karena bencana alam, misalnya gempa bumi dahsyat, banjir bandang, atau kebakaran hebat hingga PN Bitung rata tanah, maka logis kalau berkasnya hilang. Kan, selama ini tidak," kata Rolly Wenas.

BACA JUGA: Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah

Adapun perkara korupsi yang menjerat RT Cs hingga kini belum dapat eksekusi oleh karena berkas perkaranya raib.

RT merupakan salah satu ASN lingkup Pemerintah Kota Bitung. Kabarnya dia sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.

Saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung, RT terseret kasus korupsi proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung Tahun Anggaran 2001-2002 Rp 2 miliar.

Kala itu dia menjabat Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk paket proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung tahun anggaran 2001-2002.

Persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada 2006, memvonis RT cs 1 tahun penjara.

Banding jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) di Manado, perkara korupsi RT cs diputus bebas atau Onslag (Onslag van Rechtavervolging). 

Putusan Onslag artinya lepas dari segala tuntutan hukum karena bukan merupakan suatu tindak pidana.

JPU pun melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil putusan MA memvonis RT cs masing-masing empat (4) tahun penjara.

Namun, eksekusi terhadap tiga terpidana belum terlaksana hingga kini. Konon, berkas turunan keputusan PN Bitung yang menghukum RT cs hilang secara misterius. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler