jpnn.com, JAKARTA - Ketua satu PB Mathlaul Anwar, H.Adi Abdillah Marta menyoroti kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Menurut Adi, kasus tersebut tidak seharusnya dilebih-lebihkan, mengingat terlalu banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
BACA JUGA: MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
Mudarat yang dimaksud adalah dampak terhadap masyarakat Bangka Belitung akibat kasus yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Ribuan pekerja timah kehilangan penghasilan, ribuan petani sawit mengeluhkan susahnya menjual hasil panen. Masyarakat terkena dampak negatif akibat beberapa perusahaan Timah dan sawit yang tak beroperasi lagi," kata Adi dalam keterangannya, jumat (10/5).
BACA JUGA: Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa sepertiga masyarakat Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari Timah.
Dampak dari kerugian Rp 271 triliun yang digemborkan oleh Kejagung membuat banyak pabrik timah tidak beroperasi dan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
BACA JUGA: Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
"Dalam kasus ini, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya pekerjaan dan pemasukan masyarakat Babel?" lanjut Adi Abdillah Marta.
Adi Abdillah Marta menukil satu kaidah fiqih yang berbunyi "Semua mudarat itu wajib dihilangkan".
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada perbuatan kebaikan dan melarang dari perbuatan kemungkaran).
"Hal ini karena kemungkaran itu lebih jauh mudaratnya dibanding manfaatnya," jelas Adi.
Dia berharap agar kasus yang berdampak kepada masyarakat Bangka Belitung itu agar segera dicarikan solusinya.
"Jangan sampai, masyarakat yang kena imbas," pungkas Adi.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra