Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat

Selasa, 30 Juli 2024 – 08:52 WIB
Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief.

“Aparat hukum seharusnya melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat,” ujar Rustam Amiruddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA: MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat

Rustam mengingatkan aparat hukum tidak membuat keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat.

“Patut diduga ada oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya,” ujar Rustam.

BACA JUGA: KAKI Minta Aparat Hukum Turun Tangan Awasi Tahapan Pilkada Kaltim

Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi ini mendesak aparat hukum memberlakukan tata aturan peradilan yang benar.

Rustam mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A Latief yang juga seorang pengusaha.

“Laporan (Mintarsih A Latief, red) masih berproses di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia,” ujar Rustam.

Kalau kemudian muncul persoalan baru, Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp 40 miliar maka itu adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.

"Mana ada yang seperti itu. Kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tetapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," ujar Rustam.

Dia menyebut masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan dokter Mintarsih Abdul Latief membayar kerugian immateriil dan mengembalikan gaji, honor dan THR kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar Rp 140 miliar.

“Putusan tersebut tentu sangat tidak adil dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia,” ujar Rustam.

Untuk diketahui, Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih.

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih dihadapkan soal keputusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil.

“Lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya,” ujar Rustam.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler