Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW

Senin, 27 Maret 2023 – 23:58 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar yang menyeret Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut.

BACA JUGA: Ssst, KPK Lakukan Penggeledahan di Kementerian ESDM, Cari Apa?

Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023 lalu.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (27/3).

BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM terkait Tukin, Nilainya Puluhan Miliar

Pihaknya pun mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut atau belum.

Kurnia mengatakan KPK seharusnya menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.

BACA JUGA: Pedas! Pimpinan KPK Sindir Mahfud MD, PR Pemberantasan Korupsi Masih Banyak, Tak Usah Jadi Jubir

"Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?" Lanjutnya.

Untuk itu, ICW pun mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini.

Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.

"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," ujarnya.

Terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.

Contohnya, menurut dia, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur.

"Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat," ujarnya.

Pihaknya pun mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut.

"Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau msh proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum," kata dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pakar hukum Fajar Trio menganjurkan agar Presiden Jokowi menonaktifkan Wamenkumham demi menjaga independensi KPK. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler