Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Senin, 14 Oktober 2024 – 21:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021 dengan nilai proyek Rp 68,7 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama inisial JRJ dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C berinisial SD.

BACA JUGA: Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sekitar Rp 7,9 miliar dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Sahroni berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negaranya dari kasus yang juga merugikan masyarakat tersebut.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT

"Saya harap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat," kata wakil ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 tersebut, Senin (14/10/2024).

Politikus NasDem itu menilai ketika pengerjaan pembangunan tidak maksimal, sudah pasti hasil dan manfaatnya juga tidak optimal.

BACA JUGA: Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas

"Makanya, Kejaksaan harus bisa memaksa para pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara," lanjut Ahmad Sahroni.

Dia mengatakan dalam kasus korupsi proyek seperti ini, pemenjaraan badan tidak akan memperbaiki situasi. Sebab, proyek yang dikorupsi oleh pelaku tidak akan mendapat pembenahan. Kalaupun dibenahi, negara harus mengeluarkan anggaran kembali.

Oleh karena itu, dia berpesan penegak hukum jangan fokus pada pemenjaraan badannya saja, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negaranya.

"Itu yang sebenarnya lebih penting. Wajibkan mereka ganti rugi besar sekalian untuk menambal kerugian proyek yang dikorup. Jadi, hasil pengerjaan pembangunan itu bisa diperbaiki, dimaksimalkan, atau dikembalikan sesuai standar awal," tuturnya.

Sahroni berharap agar para penegak hukum bisa berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani setiap kasus korupsi.

"Pendekatan pengembalian kerugian negara ini harus dimaksimalkan dalam setiap penanganan kasus korupsi karena opsi ini bisa lebih solutif dan efisien dalam penanganan perkara," demikian Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler