jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyoroti pembongkaran barang milik Pekerja Migran Indonesia oleh oknum petugas Bea Cukai.
Benny menilai pembongkaran barang bawaan yang hanya diberlakukan kepada PMI saja sebagai bentuk tindakan diskriminasi.
BACA JUGA: Arus Mudik Idulfitri 2023, BP2MI: 8.311 PMI Akan Kembali di Indonesia
“Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI saja. Saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi,” kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Benny menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.
BACA JUGA: BP2MI Ajak Gubernur Kalbar Perangi Sindikat PMI Ilegal
“Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu. Jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.
BACA JUGA: BP2MI Siap Sambut Kepulangan PMI pada Arus Mudik Lebaran 2023
“Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum,” ujar Benny Rhamdani.
Kendati begitu, Benny tak mau menyalahkan pihak mana pun terkait dengan kejadian pembongkaran barang milik PMI, baik di bandara maupun di pelabuhan.
"BP2MI tidak akan menyalahkan pihak mana pun, karena tentu kita harus mengumpulkan bukti yang ada di lapangan siapa salah, siapa benar," ujarnya.
Di hadapan awak media, Benny juga mengatakan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Bea Cukai untuk mendorong pembebasan bea barang milik PMI.
Hal tersebut merupakan langkah konkret dan kepedulian BP2MI kepada PMI.
Namun, masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan PMI.
“Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini apa? Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai," ucap Benny.
Benny melanjutkan bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas.
"Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml,” pungkas Benny Rhamdani.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari