jpnn.com, JAKARTA - Proses seleksi calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonedia (RRI) menuai sorotan. Sorotan tersebut tidak hanya persoalan link pendaftaran yang tidak dapat diakses publik tetapi juga terkait syarat minimal usia 40 tahun.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Direksi RRI ke depan membutuhkan kehadiran sosok usia produktif tinggi atau disebut dengan istilah milenial, sehingga minimal dibatas usia 35 tahun.
BACA JUGA: Trubus Merespons Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Lawan Pandemi Covid-19, Simak
“Kalau Direksi RRI lebih didominasi kolonial (red-istilah tua) sudah terbayang masa depannya ya begini-begini saja. Tanpa generasi milenial diposisi direksi, RRI akan sulit berkembang,” kata Trubus, Rabu (10/11/2022).
Lebih jauh, Trubus mengungkapkan perkembangan teknologi yang begitu pesat telah mendorong terjadinya digitalisasi di semua aspek kehidupan, termasuk dunia kerja.
BACA JUGA: Komisi I DPR Soroti Perubahan Batas Usia Direksi LPP RRI
Oleh karena itu, terang dia, diperlukan kaum milenial yang mempunyai fleksibilitas untuk memberikan banyak ide yang inovatif ke depannya agar seluruh siaran RRI dapat dinikmati oleh anak muda.
‘Selain unggul dari sisi produktif sesuai perkembangan zaman, kepemimpinan generasi milenial profesional juga akan lebih efektif mengubah kebiasaan buruk birokrasi karena memiliki keberanian dan sisi independen yang terukur," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi I DPR Tunggu Masukan Masyarakat untuk 15 Nama Calon Dewas RRI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku kaget. Terlebih pihaknya juga belum diberitahu terkait sudah dibukanya pendaftaran seleksi calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).
“Saya belum tahu, dan tidak diberi tahu,” ujar Abdul Kharis, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, Legilastor PKS itu mengatakan sejak Komisi I DPR memutuskan dan memilih Dewas RRI yang baru, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima laporan, audiensi, konsultasi maupun koordinasi.
“Kalau dulu nih, setiap tahapan seleksi selalu dikonsultasikan atau dilaporkan ke Komisi I DPR, nah yang ini kami malah tidak tau," ujar dia.
Sementara itu, mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Freddy Ndolu dalam suatu pernyataannya pada Rabu (10/9/2021), mengingatkan Dewas RRI saat ini untuk bersikap independen dan tak ikut 'main' dalam penjaringan calon Direksi RRI.
“Dulu, kita di Dewas berantam bahkan dulu tegang dukung mendukung Dewas kepada orang tertentu. Itu pelanggaran berat," kata Freddy.
Dia menegaskan seeharusnya Dewas menjaga etika dan kehormatan karena memilih Direksi LPP ini beda jauh dengan memilih direksi di media swasta.
Proses penjaringan calon Direksi RRI menjadi sorotan di sisa beberapa hari pendaftaran calon ditutup.
Pasalnya, tautan pendaftaran calon Direksi RRI yang dipublikasikan di portal rri.co.id tak mudah diakses.
Terkait perubahan batas usia calon direksi, Freddy menuturkan hal itu juga pernah terjadi di masa lampau.
“Dulu juga pernah, bikin pengumuman kaya umur, waktu zamannya Pardi Hardi. Itu kan dulu batasnya 56 tahun lalu naik ke 58, kaya gitu batas atas. Itu di tengah jalan sesudah iklan dulu," tutur Freddy.
“Dewas sekarang ini ditantang untuk mandiri, membuat RRI lebih baik dari Dewas sebelumnya.".(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich