Sosialisasi Bareng OJK, Masinton Ingatkan Mak-Mak Jangan Pakai Pinjol untuk Judi Online

Senin, 02 Oktober 2023 – 21:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu saat penyuluhan jasa keuangan bareng OJK di Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023). Foto: dokpri Maisnton

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mewanti-wanti masyarakat jangan coba-coba main judi online, apalagi menggunakan uang yang diperoleh dari pinjaman online (pinjol).

Pesan itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan mak-mak saat penyuluhan jasa keuangan bertajuk Peran OJK dalam Mendorong UMKM, di Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/10).

BACA JUGA: Bunga Pinjol Kerap Meresahkan, AFPI Perlu Dipimpin Sosok Seperti Ini

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat terbelit masalah.

"Kalau meminjam itu gunakan dalam rangka kebutuhan penambahan modal usaha," kata Masinton dikutip dari keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung

Selain itu, dia mengingatkan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia, berbeda dengan di luar negeri yang legal dan punya aturan jelas.

"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp 1 juta," tuturnya.

BACA JUGA: Survei Terbaru: Ganjar Mengungguli Prabowo dan Anies di Jatim, Lihat Datanya

Masinton mencontohkan bila ada yang main judi online meski dengan nominal kecil, misal Rp 5 ribu, tetapi bila bermainnya sampai 100 kali maka menghabiskan Rp 500 ribu.

"Terus ambilnya dari pinjol lagi, ya sudah, benjol boncos jadinya," ucap politikus yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.

Masinton mengatakan kemenangan yang diberikan kepada pemain judi online hanya iming-iming belaka. Sebab, yang dihadapi adalah mesin.

"Kewajiban kami mengajak mitra kerja kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat ini,' kata politikus yang kembali maju jadi caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.

Sementara itu, analis senior hubungan kelembagaan OJK Ferddy Rahmadi dalam forum itu meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol.

Dia juga menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol apakah terdaftar atau tidak.

Salah satu caranya masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp 081157157157, cukup dengan menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.

Selanjutnya, masyarakat akan langsung menerima informasi dari OJK terkait legalitas pinjol dimaksud.

"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler