Sosialisasi BLK Komunitas, Menaker Ida: Kami Ingin Masyarakat Tahu

Minggu, 20 Agustus 2023 – 20:50 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan Balai Latihan Kerja Komunitas. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan Balai Latihan Kerja Komunitas.

Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat luas mengetahui dan mendapatkan manfaat dari BLK Komunitas.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: BLK Komunitas Sarana Penting Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia

"Sosialisasi penting karena kami ingin masyarakat luas tahu dan mendapatkan manfaatnya berupa peningkatan kompetensi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Sosilasi Keberadaan BLK Komunitas di Jakarta pada Minggu (20/8).

Dia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2022, Kemnaker telah membangun 3.757 BLK Komunitas di seluruh wilayah Indonesia dengan kapasitas peserta pelatihan sebanyak 225.420 orang.

BACA JUGA: Mobil Bursa Kerja Resmi Diluncurkan Menaker Ida, Siap Berkeliling Hingga Pelosok Negeri

Setiap tahun, Kemnaker terus melakukan evaluasi terkait teknis pelaksanaannya dan kebermanfaatan BLK Komunitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BLK Komunitas ini menjadi salah satu sarana penting dalam meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.

BACA JUGA: Dampingi KSP Moeldoko Tinjau Pengembangan SDM di BBPVP Bekasi, Menaker Sampaikan Hal Ini

Apalagi, Indonesia menghadapi bonus demografi yang membutuhkan SDM berkompetensi.

"Bonus demografi tidak akan menjadi bonus kalau tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan, dan pekerjaan akan didapat ketika seseorang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," imbunya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, seseorang bisa mendapatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. B

agi yang usia sekolah maka melalui sekolah formal yang berada di bawah tanggung jawab Kemendibukristekdikti. Sementara itu, untuk usia di luar sekolah maka dapat memperoleh keterampilan melalui pelatihan vokasi yang berada di bawah Kemnaker.

Dia mengatakan bahwa pembagian tupoksi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Kalau untuk pelatihan vokasi ini cirinya durasinya pendek, pelaksanaanya to the point, dan yang pasti tidak mengenal usia. Jadi, meskipun usianya tidak muda, bukan usia sekolah, tapi masih punya kesempatan mendapatkan keterampilan," ucapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengucap Bismillah, Menaker Ida Lepas Peserta Fun Bike & Fun Walk HUT ke-76 Kemnaker


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler