Sosialisasi Daring, Cara Jitu Bea Cuka Sampaikan Informasi Kepabeanan Terkini

Rabu, 10 Juni 2020 – 17:01 WIB
Bea Cukai melakukan sosialisasi daring untuk memberikan informasi kepabeanan terkini. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memastikan pelayanan terhadap pengguna jasa tetap berjalan normal meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah penyuluhan dan diseminasi peraturan, serta diskusi langsung antara Bea Cukai dan pengguna jasa.

BACA JUGA: Ini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai secara aktif mengadakan pertemuan daring dengan pengguna jasa untuk melakukan penyuluhan guna memberikan pelayanan prima di tengah pandemi.

Pada Kamis (4/6) lalu, Bea Cukai Bekasi mengadakan online sharing session dengan pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi yang membahas evaluasi Gudang Berikat (GB).

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah untuk Bantu Warga Terdampak COVID-19

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Hatta Wardhana mengungkapkan kriteria evaluasi fasilitas Gudang Berikat.

“Evaluasi yang kita lakukan terkait pemenuhan persyataran fisik, lokasi, maupun administratif sesuai ketentuan terbaru,” ungkap Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Ikut Patroli di Jalur Perbatasan Indonesia-PNG

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menyatakan tujuan diadakannya evaluasi tersebut.

“Bea Cukai secara rutin mengadakan evaluasi ini untuk mengukur tingkat efektivitas, efisiensi, serta dampak dari fasilitas yang diterima oleh perusahaan penerima fasilitas GB dan mengukur tingkat efisiensi yang diperoleh perusahaan tujuan distribusi GB,” tambah Bagus.

Sebelumnya, pada Rabu 93//6), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga mengadakan sosialisasi online yang membahas insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.04/2020.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan berupaya membantu para pengusaha perusahaan penerima fasilitas KITE dan KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Hingga saat ini setidaknya tercatat 100 perusahaan berskala lokal hingga internasional pengguna fasilitas KITE yang terdaftar dan dilayani oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Melalui PMK 31/PMK.04/2020 ini. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan stimulus berupa stimulus fiskal diantaranya penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” pungkas Haryo. (ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler